TENTANG NEGARA TANPA
PUNGUTAN PAJAK
Pajak
secara harfiah dapat diartikan sebagai iyuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung, oleh kerena itu Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum
guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum. bahkan ada seorang ahli yang mengemukakan bahwa hidup di
dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain pajak dan kematian, jadi
tanggungan pajak yang di bebenkan kepada masyarakat selalu ada, baik dalam
wujud yang nyata dan tidak nyata.
Namun di jaman moderenisasi memang ada di belahan bumi negara yang
tanpa dipungut pajak penghasilan, di lansir berita dari detik com, yang
mengemukakan negara tanpa pajak penghasilan ada 8 negara yaitu : bahama, bermuda,
bahrain, Cayman Islands, quait, qotar oman,dan uni emirat arab.namun kita
perlu ketaui dari kesemuanya setelah diselidiki lebih lanjut tetap dipungut
biyaya tapi istilahnya bukan pajak,kita lihat salah satu contoh negara yang
tidak dipungut pajak penghasilan adalah Qatar yang kaya akan gas bumi telah
menjadi negara terkaya di dunia tahun ini. Pada kenyataan yang ada menurut
Forbes, GDP per kapitanya lebih dari US$ 88.000 (Rp 836 juta).Bergantung pada
sumber gas alaminya yang merupakan terbesar ketiga di dunia untuk segi
pemasukan, Qatar berinvestasi besar-besaran di infrastruktur untuk melancarkan
dan mengekspor komoditas tersebut.
Qatar tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, dividen, royalti,
laba, capital gain dan properti. Namun warga negara Qatar harus membayar 5%
dari penghasilan mereka untuk biaya keamanan sosial, sementara perusahaan
berkontribusi 10% untuk pendanaan tersebut bahkan kemungkinan pada awal tahun
ini, muncul berbagai laporan mengenai pemerintah yang sedang mempertimbangkan
pengenaan pajak pertambahan nilai. Hal ini sebagai upaya memperluas basis
pemasukan negara dan mengurangi defisit non-hidrokarbon Qatar yang setara
dengan 17% PDB tahun lalu. Pajak tidak langsung lainnya meliputi pengenaan
biaya 5% untuk barang-barang impor.
Oleh karena dapat diambil kesimpulan bahwasanya kepentingan ekonomi
dapat terhindar dari pajak namun pemerintah menetapkan kebijakan lain untuk
memenuhi kesetabilan ekonomi, semua itu dapat di katakan Indikator sebuah
negara tanpa pajak adalah negara tersebut memiliki sumber pendapatan yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan negaranya,tanpa perlu mengambil pajak dari rakyatnya.
Sumber pendapatan itu bisa dari kekayaan alam seperti minyak, emas, dll. Selain
itu juga bisa dari bea cukai barang impor, dari kegiatan turisme, dll. Kalau
memang dari sumber itu udah cukup untuk menjalankan kegiatan negara dan menjaga
jalannya perekonomian suatu negara.
0 komentar:
Posting Komentar