Selasa, 15 Oktober 2013

TENTANG NEGARA TANPA PUNGUTAN PAJAK



TENTANG NEGARA  TANPA PUNGUTAN PAJAK
            Pajak secara harfiah dapat diartikan sebagai iyuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung, oleh kerena itu  Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. bahkan ada seorang ahli yang mengemukakan bahwa hidup di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain pajak dan kematian, jadi tanggungan pajak yang di bebenkan kepada masyarakat selalu ada, baik dalam wujud yang nyata dan tidak nyata.
Namun di jaman moderenisasi memang ada di belahan bumi negara yang tanpa dipungut pajak penghasilan, di lansir berita dari detik com, yang mengemukakan negara tanpa pajak penghasilan ada 8 negara yaitu : bahama, bermuda, bahrain, Cayman Islands, quait, qotar oman,dan uni emirat arab.namun kita perlu ketaui dari kesemuanya setelah diselidiki lebih lanjut tetap dipungut biyaya tapi istilahnya bukan pajak,kita lihat salah satu contoh negara yang tidak dipungut pajak penghasilan adalah Qatar yang kaya akan gas bumi telah menjadi negara terkaya di dunia tahun ini. Pada kenyataan yang ada menurut Forbes, GDP per kapitanya lebih dari US$ 88.000 (Rp 836 juta).Bergantung pada sumber gas alaminya yang merupakan terbesar ketiga di dunia untuk segi pemasukan, Qatar berinvestasi besar-besaran di infrastruktur untuk melancarkan dan mengekspor komoditas tersebut.
Qatar tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, dividen, royalti, laba, capital gain dan properti. Namun warga negara Qatar harus membayar 5% dari penghasilan mereka untuk biaya keamanan sosial, sementara perusahaan berkontribusi 10% untuk pendanaan tersebut bahkan kemungkinan pada awal tahun ini, muncul berbagai laporan mengenai pemerintah yang sedang mempertimbangkan pengenaan pajak pertambahan nilai. Hal ini sebagai upaya memperluas basis pemasukan negara dan mengurangi defisit non-hidrokarbon Qatar yang setara dengan 17% PDB tahun lalu. Pajak tidak langsung lainnya meliputi pengenaan biaya 5% untuk barang-barang impor.
Oleh karena dapat diambil kesimpulan bahwasanya kepentingan ekonomi dapat terhindar dari pajak namun pemerintah menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi kesetabilan ekonomi, semua itu dapat di katakan Indikator sebuah negara tanpa pajak adalah negara tersebut memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan negaranya,tanpa perlu mengambil pajak dari rakyatnya. Sumber pendapatan itu bisa dari kekayaan alam seperti minyak, emas, dll. Selain itu juga bisa dari bea cukai barang impor, dari kegiatan turisme, dll. Kalau memang dari sumber itu udah cukup untuk menjalankan kegiatan negara dan menjaga jalannya perekonomian suatu negara.

http://finance.detik.com/read/2012/07/16/085125/1965942/4/4/ini-dia-8-negara-bebas-pajak-penghasilan

http://maksumpriangga.com/pengertian-dasar-dan-ciri-ciri-pajak-definisi-pajak.html

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar