Senin, 21 Oktober 2013

Telementri Pancasila, Sebagai Identitas dan Nilai Luhur pada Undang-Undang Pasal 27 Tahun 1945.

Pancasila adalah dasar sakral dalam tubuh bangsa indonesia, yang mengandung berbagai unsur penting dalam kemajemukan agama, etnis dan suku dalam pengintegrasian kemerdekaan. Catatan sejarah mencatat tanggal 1 juni sebagai hari lahirnya pancasila, melalui pidato soekarno di depan BPUPKI tentang dasar filsafat negara (weltanschauung), disini beliau mengatakan hanyalah seorang “penggali pengutara dari pancasila” selanjutnya di istana negara pada tahun 1959 ia menegaskan kembali bahwa sila-sila itu sudah terkandung selama ribuan tahun dalam kebudayaan bangsa, sejak saf-saf budaya pra hindu,hindu-budha, dan islam (Taniredja dkk, 2011). Maka dapatlah diartikan segala unsur penyelenggaraan negara tak boleh bersimpangan ataupun berpaling dari pancasila, sebab pancasila adalah dasar utama dalam penyelenggaraan hukum di indonesia yang di gunakan sebagai identitas dan nilai luhur dalam berbangsa. Namun, telematri (mengukur dari jauh) pancasila sebagai identitas dan nilai luhur agaknya mulai ternoda dengan penerapan hukum yang sudah berjalan, dengan sorotan spesifik pada UU pasal 27 tahun 1945 ayat 1, berisi ; “Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan dengan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” Artinya adalah persamaan dimata hukum dengan tidak membeda-bedakan status sosial, kekayaan, maupun jabatan, selagi melakukan pelanggaran maka realnya harus dihukum sesuai dengan aturan yang menjadi kesepakatan. Berpijak dari kenyataan di lapangan, pelanggaran hukum yang sudah terjadi banyak kerancuan yang agaknya mengandakan penefsiran hukum, seperti halnya kasus djoko susilo tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM, kasus anggelina sondankh, kasus bank centuri hingga berbagai kasus besar yang terselubung di negara ini. kajian persamaan dimata hukum mulai tercoret, dengan adnya kasus sepele yang di alami masyarakat kecil, seperti pencurian 3 biji kakao (dengan hukuman 1 bulan 15 hari), pencurian buah semangka hingga pencurian sendal jepit kusam yang dilakukan remaja dengan hukuman 5 tahun penjara.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar